Kemendikbudristek: Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor Usai Diterbitkannya Permendikbudristek
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan ini diterbitkan untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengungkapkan aturan ini efektif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Dari pemantauan yang dilakukan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi," ujar Rusprita melalui keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Para korban kekerasan seksual, kata Rusprita, berani untuk melapor setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Bahkan, para pelaku kekerasan seksual di kampus juga sudah mendapatkan sanksi.
"Terbukti, setelah diterbitkannya Permendikbudristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rusprita.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, menurut Rusprita, merupakan bagian dari langkah pencegahan.
“Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujar Rusprita.
Baca juga: Polisi Sebut Begal yang Menewaskan Pria di Depan Kampus Yarsi Cempaka Putih Kelompok Baru
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin (16/1) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen.
Tahun 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.
Pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.