Pakar Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Richard Eliezer Sudah Tepat
Pakar hukum, Sigit Sudibyanto, memberi tanggapan terkait putusan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Advokat sekaligus akademisi, Sigit Sudibyanto, memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan untuk Richard Eliezer itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Menurut Sudibyanto, melihat dari sejumlah pertimbangan, baik hal yang meringankan atau memberatkan, tuntutan oleh JPU kepada Bharada E dinilai sudah tepat.
"Dengan pertimbangan hasil pembuktian dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, menurut saya (tuntutan kepada Bharada E) sudah sesuai," kata Sudibyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).
Mengenai vonis, Sudibyanto menuturkan, Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinannya.
Baca juga: Soal Justice Collaborator Bharada E, Kejaksaan Agung: Kalau Tidak Dipertimbangkan, Bisa Lebih Tinggi
Hakim dalam memutus perkara bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU.
"Ini masih menarik, belum tentu nanti putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum, bisa jadi Bharada E bisa diputus lebih tinggi," tuturnya.
Hal tersebut sesuai asas Ultra Petita.
Secara umum, Ultra Petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan.
"Sesuai asas Ultra Petita, Hakim atas keyakinan yang dimiliki tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari JPU." kata Sudibyanto.
"Memberikan hak prerogatif atau kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang mungkin berbeda dengan tuntutan."
"Artinya hakim boleh memutus perkara melebihi dari tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya.
Lanjut Sudibyanto menuturkan, Bharada E juga dimungkinkan untuk divonis lebih rendah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.