Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Pengrusakan UU ITE Lebih Tinggi Hukumannya dari KUHP, Ahli Pidana ITE Jelaskan Alasannya

Henri kemudian menjawab bahwa tidak hanya pada pada pengerusakan sanksinya lebih tinggi dari ITE.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pasal Pengrusakan UU ITE Lebih Tinggi Hukumannya dari KUHP, Ahli Pidana ITE Jelaskan Alasannya
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ahli Pidana ITE Henri Subiakto (Tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana Informasi dan Teknologi Elektronik atau  ITE, Henri Subiakto menyebutkan alasan mengapa hukuman pasal pengrusakan UU ITE lebih tinggi dari KUHP.

Menurut dia hal itu dikarenakan dampak yang dihasilkannya lebih luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Henri Subiakto saat dihadirkan sebagai saksi ahli ringankan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga untuk terdakwa Baiquni Wibowo.

Awalnya Penasihat Hukum Baiquni, Marcella Santoso bertanya soal itu.

"Pasal pengerusakan dalam KUHP memiliki ancaman lebih rendah dari pada UU ITE. Bagaimana filosofis kenapa ancaman hukum atau pidana dalam ITE menjadi lebih tinggi?" kata Marcella Santoso di persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan yang Tinggi: Dia Hanya Jalankan Perintah

Henri kemudian menjawab bahwa tidak hanya pada pada pengerusakan sanksinya lebih tinggi dari ITE.

Berita Rekomendasi

"Pasal penghinaan yang ada pada 310 dan 311 dibandingkan dengan ITE yang asli belum diubah itu penghinaan pencemaran nama baik enam tahun," jawab Henri.

"Mengapa ancamannya lebih tinggi?" tanya kembali penasihat hukum.

"Karena apa? Dampak karakter penggunaan teknologi informasi yang disebut pengguna komputer lalu internet terus berkembang. Dan dampaknya luas sekali," jawab Henri.

Henri mencontohkan kalau saat ini dia menghina penasihat hukum yang dengar hanya orang-orang  yang ada di ruangan persidangan.

Tetapi berbeda jika terjadi di media elektronik.

"Tetapi ketika saya bicaranya lewat media elektronik, kemudian dibagikan ke media sosial dan media yang lain. Itu bisa borderless orang yang ada di Hongkong, California, Kalikepiting Surabaya, Kalideres semua bisa nonton dan bisa berputar-putar, tidak hanya sekarang," jelas Henri.

Henri mengatakan itulah mengapa hukuman UU ITE itu tinggi karena memperhatikan karakter dari teknologi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas