Profil Paris Manalu, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Hartanya Rp915 Juta
Simak profil Jaksa Paris Manalu yang membacakan tuntutan Bharada E dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Ketika membaca tuntutan, suara Paris Manalu terdengar bergetar.
Ia juga sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Paris pun langsung menepuk punggungnya.
Dengan nada bergetar, Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," katanya membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Lantas, seperti apa profil jaksa Paris Manalu?
Profil Paris Manalu
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.
Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantaun.
Saat Tribunnews.com mencoba menelusuri, marga Manalu yang ada di belakang nama Paris ternyata berasal dari Batak.
Menurut Wikipedia, Manalu adalah salah satu marga Batak Toba yang leluhurnya merupakan keturunan dari Simamora, yang berasal dari Tipang, Baktiraja, dan Humbang Hasundutan.
Pada salah satu foto yang diunggah di akun Facebook-nya, terlihat Paris Manalu mengenakan toga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.