Rosario de Marshall Alias Hercules Penuhi Panggilan KPK di Kasus Suap Hakim Agung
Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (19/1/2023).
Tenaga ahli PD Pasar Jaya itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan Tribunnews.com, Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK 9.37 WIB. Ada dua orang yang menemaninya.
Mantan preman Tanah Abang itu menumpangi Toyota Vellfire berpelat nomor B 818 HER.
Saat ini, Hercules sudah menaiki lantai dua kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka,” terang Ali, Rabu (18/1/2023).
“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka fibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” tambahnya.
Baca juga: KPK Menang, Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.