Standar Minimal Waktu Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Jadi 15 Jam, Ini Penjelasan dan Keuntungannya
Berikut penjelasan dan keuntungan berubahnya standar minimal waktu pelatihan Kartu Prakerja tahun 2023 menjadi 15 jam.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu perubahan pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun 2023 adalah mengenai standar minimal waktu pelatihan.
Pada program Kartu Prakerja tahun sebelumnya, standar minimal waktu pelatihan adalah enam jam.
Di tahun 2023 ini, standar minimal waktu pelatihan Kartu Prakerja menjadi 15 jam.
Berdasarkan informasi pada unggahan akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, waktu pelatihan 15 jam yang dimaksud adalah total jumlah minimal jam pelatihan.
Sehingga bukan 15 jam dalam sehari.
Baca juga: Kartu Prakerja 2023 Gunakan Skema Normal, Ini Contoh Pelatihan Offline yang akan Diberikan
Adapun durasi maksimal jam pelatihan dalam satu hari adalah sebagai berikut:
- Pelatihan luring (offline): maksimal 8 jam per hari
- Pelatihan daring (online): maksimal 3 jam per hari.
Durasi waktu pelatihan tersebut ditetapkan untuk memastikan peserta Kartu Prakerja 2023 bisa tetap:
- Menjalankan pekerjaan sehari-hari
- Menjaga konsentrasi selama pelatihan
- Menyelesaikan pelatihan dengan waktu yang tidak terlalu panjang.
Baca juga: 6 Perubahan Program Kartu Prakerja Tahun 2023: Peserta Dapat 4,2 Juta, Ada Opsi Pelatihan Luring
Masih dikutip dari informasi pada unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, penetapan jumlah minimal jam pelatihan selama 15 jam dalam satu program tersebut telah dikaji.
Manajemen Kartu Prakerja juga memaparkan sejumlah keuntungan jika durasi waktu pelatihan menjadi lebih panjang, yakni sebagai berikut:
- Materi pelatihan lebih lengkap
- Ilmu lebih banyak
- Pemahaman atas materi menjadi lebih dalam
- Lebih banyak hal bersifat praktik yang bisa dilakukan
- Membangun kebiasaan atau habit belajar.
Minimal jumlah jam pelatihan menjadi 15 jam tersebut ditetapkan untuk membantu peserta Kartu Prakerja mendapatkan kompetensi yang praktis.
Selain itu juga berguna untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peserta Kartu Prakerja di pasar kerja.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.