Tiba di Gedung KPK, Hercules Ancam Awak Media
Hal mengejutkan terjadi di KPK. Bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Hercules malah mengancam awak media yang hendak meliputnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1/2023).
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu tiba Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.37 WIB.
Begitu turun dari Toyota Vellfire berpelat nomor B 818 HER, Hercules langsung disambut awak media guna mencari tahu tujuan dirinya diperiksa KPK.
Namun, hal mengejutkan terjadi. Bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Hercules malah mengancam awak media yang hendak meliputnya.
"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," ucap Hercules lantang sembari mengepalkan tangan kirinya.
Baca juga: Rosario de Marshall Alias Hercules Penuhi Panggilan KPK di Kasus Suap Hakim Agung
Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Ia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi.
"Hei metro tipu awas kamu, sini kamu, minggir," katanya.
Saat ini, Hercules sudah menaiki lantai dua kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka,” terang Ali, Rabu (18/1/2023).
“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka fibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” tambahnya.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.