Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Richard Eliezer Melebihi Putri Candrawathi, Jampidum: Itu Wewenang Jaksa, Harap Hormati

Fadil mengatakan, pemberian tuntutan kepada masing-masing terdakwa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tuntutan Richard Eliezer Melebihi Putri Candrawathi, Jampidum: Itu Wewenang Jaksa, Harap Hormati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

Pihaknya juga telah mengupayakan sidang ini digelar secara live, sehingga siapa pun bisa mengikuti jalannya persidangan.

"Sidang ini live semua, terbuka untuk umum dan bahkan ini sidang luar biasa live dan dibahas oleh para ahli," sambung Fadil.

Sehingga kalau banyak ditemukan beda pendapat itu wajar.

"Sudut pandang saya adalah membuktikan surat dakwaan yang dibuat dari Jaksa, bagaimana Jaksa menuntut secara Arif memberikan keadilan, tapi tidak semua bisa saya penuhi permintaan itu."

"Tapi kan kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang," jelas Fadil.

"Tentang tinggi rendah tuntutan, bagi saya kita ini beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan."

Baca juga: Penuh Haru, JPU Baca Tuntutan dengan Suara Bergetar, Tangis Richard Eliezer Pecah, Penonton Histeris

"Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka sebab saya berempati pada korban. Tapi kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa, nggak apa-apa."

Berita Rekomendasi

"Jika penasihat hukum katanya ketinggian, itu kan proses ini masih berjalan, ada namanya Pledoi, ada putusan, rangkaian masih panjang," terang Fadil.

Penjelasan ini disampaikan Fadil agar masyarakat tak membentuk opini.

"Biarkan Jaksa berpikir jernih, Penasehat Hukum berpikir jernih, nanti hukumannya dari Hakim."

"Jangan kita giring opini ini mengarah kepada sesuatu, nggak boleh, hargainlah kewenangan Penuntut Umum, hargai Hakim."

"Saya pun menghargai penasehat hukum mau ngomong apapun silahkan itu hak dia untuk selalu membela."

"Tapi dalam proses penggilingan opini itu nggak boleh, ini kita mengadili manusia," kata Fadil.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas