Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Digital Forensik: Data DVR yang Telah Dikopi, Rekaman Aslinya Tidak Akan Hilang 

Ahli Computer Forensik dan Cryptography Setyadi menyebutkan rekaman DVR yang dikopi ke perangkat lainnya tidak akan menghilangkan data aslinya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Digital Forensik: Data DVR yang Telah Dikopi, Rekaman Aslinya Tidak Akan Hilang 
Ist
Ahli Computer Forensik dan Cryptography Setyadi tengah disumpah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Computer Forensik dan Cryptography Setyadi menyebutkan rekaman DVR yang dikopi ke perangkat lainnya tidak akan menghilangkan data aslinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyadi saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dakwaan terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) untuk kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Jadi tadi kita lihat Pak Herman juga telah melakukan simulasi. Saat disimpan ke flashdisk data yang tadi sudah dikopi dari DVR tidak akan hilangkan?" tanya penasihat hukum Arif Rachman di persidangan.

"Ya memang CCTV ini dirancang untuk banyak orang. Jadi tidak bisa kalau seorang mengopi yang aslinya hilang. Jadi memang tidak akan menghapus itu. Kalau misalkan penuh akan kembali dari awal," jawab Setyadi.

"Jadi kalau misalkan sudah penuh, sistem itu ada pengaturannya jadi auto recovery ya atau datanya berganti sesuai dengan harinya. Maka tadi dibilang datanya akan tertimpa sesuai dengan berganti harinya tadi. Kalau ditimpa proses recovery akan lebih sulit?" tanya penasihat hukum.

"Mestinya normal saja, jadi kalau dia tujuh hari, (Penyimpanan data), maka hari kedelapan akan hilangkan hari pertamanya," jawab Setyadi.

"Ini ada satu laporan unlocked space, apa sih unlocked space itu. Dalam bayangan saya ada space yang belum dialokasikan, berarti kosong" tanya penasihat hukum.

Berita Rekomendasi

"Jadi betul memang sama artinya unlocked space belum dipakai. Kalau disc baru kalau kita check makan akan unlocked space," jawab Setyadi.

"Mungkin dengan Pak Herman (Ahli digital forensik) apakah sama halnya dengan DVR?" tanya penasihat hukum.

"Iya kalau unlocked space tadi sudah sepakat, hardisk baru pun bisa disebut unlocked space karena dia definisinya sama," jelas Herman.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Arif Rachman Sebut Kondisinya Drop Saat Tahu Cerita Ferdy Sambo soal Tewasnya Yosua Tak Sesuai Fakta

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas