Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Digital Forensik Duga Barang Bukti DVR yang Diperiksa Labfor Merupakan Hardisk Baru

Ahli Digital forensik Hermansyah menyebutkan barang bukti DVR yang diperiksa Labfor merupakan hardisk baru.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Digital Forensik Duga Barang Bukti DVR yang Diperiksa Labfor Merupakan Hardisk Baru
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ahli Digital forensik Hermansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital forensik Hermansyah menyebutkan bahwa barang bukti DVR yang diperiksa Laboratorium Forensik (Labfor) merupakan hardisk baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermansyah saat dihadirkan sebagai ahli ringankan dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) untuk kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Jadi menurut ahli, jika benar itu DVR yang diambil dan ketika dilakukan pemeriksaan. Apakah menurut ahli kesimpulan seperti ini bagaimana itu. Apakah DVR lama atau DVR baru?" tanya Majelis Hakim di persidangan.

"Jadi definisi berhenti pada saat tidak mungkin dia melihat log ini kalau DVR ini jalan. DVR ini harus hidup untuk melihat log. Yang kedua dari sisi hardisk tadi misalkan kategorinya tidak ada atau unlocked space itu definisinya di device yang lain tidak ada hubungannya dengan DVR," jawab Herman.

"Jadi apa kesimpulan saudara apa jika kejadian itu terjadi," tanya Majelis Hakim.

"Itu menurut saya ya tadi Yang Mulia semacam hardisk baru yang diidentifikasikan sebagai hardisknya di DVR itu," tegas Hermansyah.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka-bukaan Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E

"Hardisk baru yang diperiksa, bukan hardisk lama. Kalau hardisk lama kalaupun dihapus dengan cara format akan terdeteksi di log file. Log file bisa dihapuskan," tanya Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

"Setahu saya DVR ini jalan terus-terusan Yang Mulia kecuali," jawab Hermansyah.

"Bisa tidak log file dihapus?" tanya Majelis Hakim.

"Kalau dari sisi menu ya, kalau dari sisi script mungkin bisa. Dari sisi menu tidak bisa hapus Yang Mulia," jawab Hermansyah.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD: Kawal Terus

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Hari ini Mantan Karo Paminal Propam, Hendra Kurniawan Kembali Disidang

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas