Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahli Digital Forensik Duga Barang Bukti DVR yang Diperiksa Labfor Merupakan Hardisk Baru

Ahli Digital forensik Hermansyah menyebutkan barang bukti DVR yang diperiksa Labfor merupakan hardisk baru.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ahli Digital Forensik Duga Barang Bukti DVR yang Diperiksa Labfor Merupakan Hardisk Baru
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ahli Digital forensik Hermansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital forensik Hermansyah menyebutkan bahwa barang bukti DVR yang diperiksa Laboratorium Forensik (Labfor) merupakan hardisk baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermansyah saat dihadirkan sebagai ahli ringankan dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) untuk kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Jadi menurut ahli, jika benar itu DVR yang diambil dan ketika dilakukan pemeriksaan. Apakah menurut ahli kesimpulan seperti ini bagaimana itu. Apakah DVR lama atau DVR baru?" tanya Majelis Hakim di persidangan.

"Jadi definisi berhenti pada saat tidak mungkin dia melihat log ini kalau DVR ini jalan. DVR ini harus hidup untuk melihat log. Yang kedua dari sisi hardisk tadi misalkan kategorinya tidak ada atau unlocked space itu definisinya di device yang lain tidak ada hubungannya dengan DVR," jawab Herman.

"Jadi apa kesimpulan saudara apa jika kejadian itu terjadi," tanya Majelis Hakim.

"Itu menurut saya ya tadi Yang Mulia semacam hardisk baru yang diidentifikasikan sebagai hardisknya di DVR itu," tegas Hermansyah.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka-bukaan Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E

"Hardisk baru yang diperiksa, bukan hardisk lama. Kalau hardisk lama kalaupun dihapus dengan cara format akan terdeteksi di log file. Log file bisa dihapuskan," tanya Majelis Hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setahu saya DVR ini jalan terus-terusan Yang Mulia kecuali," jawab Hermansyah.

"Bisa tidak log file dihapus?" tanya Majelis Hakim.

"Kalau dari sisi menu ya, kalau dari sisi script mungkin bisa. Dari sisi menu tidak bisa hapus Yang Mulia," jawab Hermansyah.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD: Kawal Terus

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas