Ahli Forensik Soroti Bungkusan DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo
Semestinya DVR CCTV sebagai barang bukti yang menyimpan data-data digital, diberikan perlakukan khusus.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli computer forensik mengungkapkan adanya ketidak sesuaian perlakukan barang bukti dengan standar prosedur yang semestinya.
Barang bukti yang dimaksud yaitu DVR CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya lihat kalau dari 337 itu memang ada yang kurang," ujar Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid dalam persidangan terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin pada Jumat (20/1/2023).
Semestinya DVR CCTV sebagai barang bukti yang menyimpan data-data digital, diberikan perlakukan khusus.
Begitu diambil dari tempat kejadian perkara (TKP), DVR CCTV itu seharusnya diletakan di wadah anti-magnetik.
"Namanya sangkar faraday," kata Setyadi.
Penempatan di wadah khusus itu dimaksudkan agar menghindari gangguan petir atau listrik statis lainnya yang bisa mengurangi kualitas baran bukti.
Baca juga: Psikolog Forensik Sangsikan Putri Candrawathi Alami Pelecehan: Masih Bisa Sosialisasi Pasca-Kejadian
"Kalau ada petir dari jauh pun enggak terganggu," katanya.
Sementara kenyataannya, DVR CCTV tersebut hanya diwadahi kardus kotak dan kantong plastik hitam.
"Yang saya lihat kemarin tuh semua barang aslinya masih dipakai terus dan dibungkusnya dengan bungkus biasa," ujar Setyadi.
Sebagai informasi, bentuk bungkusan DVR CCTV telah terungkap dalam persidangan terdakwa Arif Rachman sebelumnya.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi
Dalam kesaksiannya, Aryanto memberikan keterangan mengenai DVR CCTV yang diberikan Arif Rachman pada Sabtu (9/8/2022).