Ahli Psikologi Forensik: Putri Candrawathi Membuat Narasi Kebohongan dan 'Ditelan' oleh Ferdy Sambo
Reza Indragiri juga menyoroti kesimpulan jaksa dan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri bicara soal kesimpulan jaksa tentang adanya perselingkuhan Putri Candrwathi dengan Brigadir J.
Reza Indragiri juga menyoroti kesimpulan jaksa dan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Tribun Talk, Kamis kemarin (19/1/2023).
Diketahui sebelumnya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
Menurut Reza Indragiri, kesimpulan jaksa tersebut terbilang aneh karena mereka menolak pandangan saksi ahli yang justru didatangkan oleh jaksa sendiri.
"Saya katakan berulang-ulang, di dalam relasi seksual itu yang kemungkinan besar terjadi bukanlah perselingkuhan, bukan pula pelecehan atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua terhadap Putri, tapi justru sebaliknya, kekerasan seksual yang tampaknya sangat mungkin dialami oleh Yosua sebagai korbannya," kata Reza Indragiri, Kamis (19/1/2023).
"Sulit diterima akal sehat bahwa Yosua berani mempertaruhkan karier dan segala yang dia miliki untuk berani berselingkuh dengan istri komandannya. Apalagi ini istri bintang dua, kepala divisi propam, polisinya polisi."
Tak hanya itu, Reza juga menganalisa klaim Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Yosua.
Saat disinggung apakah ada manipulasi informasi yang diberikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo sehingga sang suami begitu emosi dan langsung menembak Yosua, Reza menjawab hal itu sangat mungkin terjadi.
Baca juga: Richard Eliezer Trending di Twitter, Buntut Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih dari Putri Candrawathi
Menurut Reza, sebenarnya ada kemungkinan Putri Candrawathi berbohong perihal pemerkosaan tersebut.
"Pernyataan atau simpulan JPU bahwa sudah terjadi perselingkuhan, ini kan menyanggah keterangan ahli absifor dan klaim Putri Candrawathi bahwa dia sudah diperkosa. Dengan kata lain, narasi tentang pemerkosaan itu tak lain hanya tipu daya saja. Tipu daya yang dibangun oleh Putri Candrawathi yang sayang seribu sayang ditelan bulat-bulat oleh Ferdy Sambo," ungkap Reza.
Karena hal tersebut, Reza pun mendukung Ferdy Sambo untuk melaporkan Putri Candrawathi.
Dilihat dari pemaparan sebelumnya, Reza menyebut Ferdy Sambo bisa diuntungkan dari isu yang menerpa sang istri.
"Karena itu, Ferdy Sambo pada sisi lain barangkali bisa kita pandang sebagai korban. Bahwa dia ternyata korban penipuan dan pelaku penipuannya ini istrinya sendiri. Penipuan dalam KUHP merupakan delik aduan,"
"Ayo Ferdy Sambo, jangan takut ke kantor polisi, bikin laporan, dua hal saja, pertama saya sudah ditipu. Kedua, ternyata istri saya berselingkuh, dua laporan itu saja," imbuh Reza.
Jika laporan Ferdy Sambo terkait dugaan penipuan dan perselingkuhan oleh Putri Candrawathi diterima dan diproses, maka tak menutup kemungkinan dirinya akan menerima keuntungan.
Termasuk dengan keringanan hukuman.
"Kalau ternyata hasil kerja polisi gol bahwa Putri Candrawathi divonis bersalah karena melakukan penipuan terhadap suaminya sendiri. Putri juga divonis bersalah karena sudah berselingkuh. Jangan-jangan dua putusan hukum macam itu, bisa dipakai Ferdy Sambo sebagai novum, bukti baru untuk mendapatkan keringanan sanksi. Siapa yang mau berlama-lama di penjara," ungkap Reza.
"Untuk bisa keluar penjara lebih cepat, ayo berjuang, jangan putus asa wahai Ferdy Sambo. Laporkan istri anda ke polisi terdekat dengan dugaan penipuan dan perzinahan," sambungnya.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu lalu, JPU menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Sedangkan pada sidang yang dgelar Selasa kemarin, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lalu pada Senin lalu, agenda yang sama telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.