Alasan Mantan Wakapolri Mau Jadi Saksi A De Charge untuk Hendra Kurniawan: Dia Mantan Anak Buah Saya
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan merupakan bekas anak buahnya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan alasannya mengapa dirinya mau menjadi saksi A De Charge atau yang meringankan dakwaan untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan merupakan bekas anak buahnya.
"Saya mantan Kadiv Propam dan mengikuti perkembangan kasus ini. Jadi mudah-mudahan peristiwa ini tidak terjadi lagi," kata Oegroseno kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Mereka-mereka ini dulu anak buah saya. Berarti bersama-sama saya membangun Propam. Saya bertugas pembinaan sumber daya manusia di Propam juga," sambungnya.
Oegroseno berharap kedatangannya sebagai saksi ringankan dakwaan bisa menjernihkan terkait masalah yang tengah dihadapi mantan anak buahnya itu.
"Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan juga tidak ada simpang-siur pendapat apapun tentang penanganan Obstruction of justice ke depan," jelasnya.
Adapun saat di ruang sidang terlihat Oegroseno berbincang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya tampak akrab dan membicarakan sesuatu.
"Bercerita pengalaman dulu Hendra kan pernah saya bawa ke Malaysia saat ada perompakan di perairan Malaysia saya sama Hendra itu. Iya cerita tahun 2010," tutupnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Mantan Wakapolri yang Bakal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.