Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Buka-bukaan Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E

Di tengah polemik dan kekecewaan tuntutan 12 tahun Bharada E, Kejaksaan Agung beri penjelasan hingga minta dihormati.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Buka-bukaan Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E
YouTube KompasTV
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). Di tengah polemik dan kekecewaan tuntutan 12 tahun Bharada E, Kejaksaan Agung beri penjelasan hingga minta dihormati. 

Pihaknya justru mengaku menghargai LPSK dan peran terdakwa Bharada E dalam membongkar kasus ini.

"Tapi kami hormati LPSK, maka tuntutannya itu lebih ringan dari Ferdy Sambo," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (19/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.

"Kalau mungkin LPSK nggak ada, nggak mungkin 12 tahun. "

"Eliezer kami hargai sebagai orang yang membuka (kasus). Kalau kami tidak melihat itu, mungkin tuntutan hampir mendekati Pak Ferdy Sambo, bisa 20 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD: Kawal Terus

Menurut Fadil, jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengajukan tuntutan kepada Bharada E.

"Maka, kami mempertimbangkan itu, rekomendasi LPSK, dari masyarakat kami menilai, bagaimana perhatian publik, netizen, sehingga kami turunkan dari mendekati Pak Ferdy Sambo."

"Ini pertimbangan jaksa cukup berat, kami mempertimbangkan banyak aspek," tutur Fadil.

Berita Rekomendasi

Dalam menentukan tuntutan, kata Fadil, tim JPU melihat peran dari masing-masing terdakwa.

Dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku penembakan.

Sehingga, dianggap pantas dituntut 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Fadil menyatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara ini

"Tuntutan pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung, tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi tapi kami hormati LPSK."

Meski demikian, Fadil tetap menghormati soal kekecewaan LPSK terkait hasil tuntutan terhadap Bharada E.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (kiri), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana (kanan).
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (kiri), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana (kanan). (Tribunnews/Jeprima, Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung: Dia Pelaku yang Habisi Nyawa Yosua

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas