KPK Periksa 4 Hakim Agung di Gedung MA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim, dan Syamsul Maarif.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung pada Kamis (19/1/2023).
Pemeriksaan berlokasi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Adapun keempat hakim agung dimaksud antara lain, Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif.
"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim, dan Syamsul Maarif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Adapun pemeriksaan terhadap keempat hakim agung ini masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dua rekan sejawat mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD dkk," ungkap Ali.
Ali kemudian menjelaskan mengapa pihaknya melakukan pemeriksaan di gedung MA.
Hal itu dikarenakan para hakim agung yang diperiksa sedang sibuk menyidangkan perkara.
Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Lengkapi Berkas Perkara Sang Suami
"Untuk efektivitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," kata Ali.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Baca juga: Bidik Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo, KPK: Tinggal Tunggu Saja
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.
Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati:
1. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba
3. Redhy Novasriza (RN) selaku staf Gazalba Saleh
Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.