KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan
KPK menetapkan 2 tersangka di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pria berinisial DL dan NS.
Penetapan keduanya sebagai tersangka terkonfirmasi oleh sumber Tribunnews.com di KPK.
"Sejauh ini, ya (sebagai tersangka)," kata sumber itu mengamini penetapan tersangka, Jumat (20/1/2023).
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL di Kemenhan tahun 2012-2018.
Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.
KPK baru mensinyalir kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara.
Jumlah kerugian sementara berdasarkan penghitungan auditor internal KPK yakni mencapai miliaran rupiah.
Merujuk situs perusahaan, PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal. Perusahaan memiliki sembilan galangan.
Baca juga: KPK Dalami Perencanaan Awal Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan
Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519. Pengadaan kapal yang nilainya hingga sekira Rp320 miliar itu diduga bermasalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.