Mahfud MD Kecewa Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas
Meski demikian, Mahfud mengatakan, pertimbangan dari majelis hakim harus tetap dihormati termasuk upaya banding yang diajukan Kejaksaan Agung RI
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ibriza F
Foto:
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa hakim vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira
Namun, pada majelis hakim memvonis bebas June dan dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU
Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak june juga dipulihkan.
Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Adapun total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.
Terkait hal itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
BERITA REKOMENDASI