Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mantan Wakapolri Bakal Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan

Oegroseno akan menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Hendra Kurniawan sebagai terdakwa pada hari ini, Jumat (20/1/2023).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Wakapolri Bakal Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan
dok pribadi
Mantan Wakapolri Oegroseno 

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir terdapat tujuh terdakwa. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas