Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Bintang Puspayoga, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Tribunnews.com/ Mario Christian Simampow
Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan kegiatan jalan sehat di kawasan Bundaran HI, Minggu (25/9/2022). Kegiatan ini bentuk kampanye Kementerian PPPA untuk menyuarakan ihwal stop kekerasan pada perempuan dan anak. Bintang Puspayoga, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.

Bintang Puspayoga mengakui sempat prihatin atas penyelesaian kasus ini yang berakhir dengan proses damai.

“Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM," kata Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Kasus kekerasan seksual, menurut Bintang, tidak boleh diselesaikan dengan proses damai.

Menurut Bintang, kasus kekerasan seksual harus diusut melalui proses hukum yang berlaku.

"Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang," jelas Bintang.

Bintang mengatakan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

BERITA REKOMENDASI

Pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” ungkap Menteri PPPA.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Rudapaksa di Brebes: Diduga Ada Pemerasan, Keluarga Korban Diberi Uang Damai

Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah kepala desa.

Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku.

Namun demikian informasinya korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas