Polisi Ungkap Penyalahgunaan Liquid Vape untuk Sabu, APEI: Kami Siap Perangi Narkoba
Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) menyatakan tidak terlibat dalam peredaran rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung sabu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) menyatakan tidak terlibat dalam peredaran rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung sabu.
Humas APEI Jimmy Muhammad mengecam penyalahgunaan liquid vape untuk narkoba.
"Dengan ini kami nyatakan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang menggunakan e-liquid sebagai media penghantar, tidak pernah dilakukan oleh produsen e-liquid anggota APEI yang telah terdaftar secara hukum Negara," kata Jimmy dalam konferensi pers di Vapehan Cafe, Jakarta, Kamis (19/1/2022).
Jimmy mengatakan APEI senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan agar para anggotanya tidak menyalahi aturan dalam setiap operasional usahanya.
Produk e-liquid anggota APEI juga telah memenuhi standarisasi dan persyaratan komposisi e-liquid yang disetujui oleh pihak Bea Cukai dan Negara yang ditetapkan sejak 2018.
"Pelekatan pita cukai pada seluruh produk e-liquid anggota APEI adalah salah satu contoh kecil kontribusi kepada Negara," ucap Jimmy.
Terkait kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, Jimmy mengatakan pihaknya siap membantu aparat untuk memerangi.
Baca juga: Polisi: Pelaku Home Industri Sabu Liquid Mengincar Pembeli dan Penggemar Vape
"APEI sebagai asosiasi menyatakan siap untuk ikut ambil bagian dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Jimmy.
"APEI dan anggotanya sejak dulu, kini, hingga nanti, tetap berkomitmen untuk tidak memproduksi dan menjual produk-produk terlarang," tambah Jimmy.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industri pembuatan narkoba sindikat Iran-China-Jakarta.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012 RW 04, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 15.45 WIB.
"Pengungkapan clandestine lab syndicate/Iran-China (Hong Kong)-Jakarta. Joint Investigasi bersama antara Dit Resnarkoba PMJ dan Dirjen Beacukai Soetta, Kepala P2 (Penindakan dan Penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga soal rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Mochammad Rafi Khairullah (22).
"Tersangka ditangkap di depan rumah. Dilakukan pemeriksaan urine hasilnya negatif," ucapnya.
Baca juga: Marak Beredar Liquid Narkoba, Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Rokok Elektrik
Selain tersangka, lanjut Trunoyudo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya narkoba jenis sabu cair dalam liquid vape dari tangan tersangka.
"Dua buah paket di dalamnya berisi masing-masing 1 botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape," ungkapnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menyatakan pihaknya juga menemukan sejumlah bukti di dalam rumah itu.
Barang bukti yang diamankan yakni 363 botol ukuran 50ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (Isopropylbenzylamine), 41 botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (MDMB Pinaca), 2 buah timbangan, 1 buah paket yang di bungkus lakban warna coklat berisi 1 buah botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape.