Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Menag: Itu yang Paling Logis
Menteri Agama beranggapan bahwa pembebanan Bipih pada BPIH sebesar Rp69 juta pada tahun 2023 adalah keputusan paling logis.
Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas beranggapan usulan pembebanan Bipih pada kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69 juta pada tahun 2023 dinilai jadi keputusan paling logis.
Yaqut mengatakan bahwa hal tersebut untuk menjaga agar yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tidak tergerus.
Selain itu, juga harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu."
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggungjawab jemaah,” ujar Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023) kemarin.
Baca juga: Berapa Biaya Haji 2023? Berikut Penjelasan Kemenag Mengenai Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Haji
Selain itu, keputusan tersebut juga untuk mengukur kemampuan para jemaah dalam melasanakan ibadah haji.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah."
"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Yaqut.
Kendati demikian, Yaqut mengatakan bahwa ia akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR RI.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kementrian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat alias optimalisasinya sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.
Dengan rincian membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784, akomodasi Mekkah sebesar Rp18.768.000, akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840, Living Cost sebesar Rp4.080.000, visa sebesar Rp1.224.000, dan paket layanan Masyair sebesar Rp5.540.109
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."
"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023).
Tanggapan Komisi VIII DPR RI
Terkait dengan kenaikan BPIH yang ditetapkan oleh Kemenag tersebut, Komisi VIII DPR mengaku terkejut dengan kenaikan sebesar Rp69.193.734.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menag yang membahas BPIH tahun 2023 pada Kamis (19/1/2023) kemarin.
"Terima kasih Pak Menteri, kita kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Diah Pitaloka, Kamis (19/1/2023).
Tanggapan BPKH
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengatakan bahwa biaya riil penyelenggaraan haji terus meningkat setiap tahunnya, sehingga diperlukan efisiensi serta penyusuan upaya strategis.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf menyampaikan perbedaan antara biaya riil penyelenggaraan haji dan biaya perjalanan haji.
Biaya rill penyelenggaraan ibadah haji merupakan biaya yang digunakan untuk operasional bagi setiap jemaah.
Baca juga: Kemenag RI Ungkap Alasan Adanya Kenaikan Biaya BPIH Tahun 2023, untuk Penuhi Prinsip Keadilan
Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) adalah biaya yang dibayarkan oleh calon jemaah.
Kenaikan biaya riil tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan pada investasi yang ditampung dalam Virtual Account BPKH.
“Pengelolaan Keuangan Haji saat ini sangat aman, efisien dan likuid, sesuai dengan amanat UU Nomor 34/2014."
"Namun tetap perlu dipertimbangkan kembali terkait nilai Bipih mengingat prinsip Istito’ah serta riil biaya haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun, sedangkan jumlah setoran awal dan pelunasan cenderung tetap,” kata Amri Yusuf dalam keterangannya pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu .
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo/Chaerul Umam)