Forkopi Gelar Sarasehan Bersama Tim 5 Bedah Pasal-pasal Krusial RUU Perkoperasian
Ketua Forkopi Andy A Junaid mengatakan Forkopi kembali menggelar sarasehan untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih baik.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) membedah pasal-pasal krusial dalam dalam RUU Perkoperasian bersama para pegiat koperasi dalam sarasehan yang menghadirkan tim kecil (Tim-5) penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).
Pasal-pasal krusial yang dibahas diantaranya ketentuan mengenai diubahnya defenisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diubah dengan istilah kerjasama.
Kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi dalam ekonomi digital serta beberapa isu lain.
Sarasehan Forkopi digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat (20/1/2023) di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sarasehan mengusung tema “Koperasi Soko Guru Perekonomian Bangsa” menghadirkan langsung tim kecil (Tim-5) Penyusun RUU Perkoperasian.
Diantaranya Dr. Noer Soetrisno, Dr. Suwandi, Dr. Agung Nur Fajar, Dr. Arfian Muslim dan Firdaus Putera. Dimoderatori oleh Budi Santoso (FORKOPI-BMT Tamzis Bina Utama).
Baca juga: Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi
Ketua Forkopi Andy A Junaid mengatakan Forkopi kembali menggelar sarasehan untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih baik.
Forkopi sebelumnya juga mengawal UU PPSK dengan memberikan masukan untuk pemerintah dan KemenkopUKM.
“Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, oleh karena itu FORKOPI yang terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan. Dan kami yakin karena di FORKOPI tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif," ujarnya.
Bedah Pasal Krusial
Sarasehan dilanjutkan dengan pemaparan dari tim kecil dan membedah pasal demi pasal dalam RUU Perkoperasian di hadapan para pegiat koperasi yang tergabung dalam Forkopi.
Menanggapi paparan dari tim kecil penyusun RUU Perkoperasian, Kamaruddin Batubara (KSPPS BMI Tangerang) menanggapi terkait istilah gotong-royong.
Kamaruddin Batubara mengkritisi pasal tersebut dan menyampaikan argumen pentingnya istilah gotong-royong di dalam definisi koperasi dan agar tidak dihilangkan dalam RUU Prkoperasian.
"Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada".
Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah, sehingga di RUU Perkoperasian tetap harus mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah.
Dr. Agung Nur Fajar dari Tim kecil memberikan tanggapan terkait pasal definisi koperasi. Dr. Agung berargumen bahwa istilah gotong-royong dihilangkan karena sudah tercermin dalam istilah kekeluargaan dari Bung Hatta.
Dr. Agung Nur Fajar menegaskan bahwa tidak ada penghilangan kata gotong royong dalam RUU Perkoperasian, tapi hanya tempatnya itu dimana, dinilai atau di azas.
FORKOPI juga menyoroti pengaturan masa jabatan pengurus, dan meminta agar RUU Perkoperasian tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya teknis melainkan ke hal-hal strategis. Mengenai masa jabatan misalnya bisa diatur di luar RUU atau biar masuk ranah dalam AD ART masing-masing koperasi.
Frans Meroga dari KSP Nasari Jakarta menyoroti pentingnya koperasi masuk digital, ia berharap UU Perkoperasian mengatur terkait ekonomi digital.
"Terkait digitalisasi ekonomi koperasi, RUU Perkoperasian perlu mengatur hal ini, agar jangan sampai koperasi yang masuk pada industri digital dikatakan open loop nantinya."
Tim-5 menanggapi bahwa digitalisasi ekonomi koperasi adalah suatu kebutuhan. Jadi tentu aspirasi FORKOPI akan dibawa dalam RUU Perkoperasian terkait digitalisasi ekonomi koperasi.
Tim-5 mengatakan dalam forum sarasehan akan menampung seluruh aspirasi FORKOPI dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang nantinya akan dibahas dalam rapat-rapat pemetangan RUU Perkoperasian.
"Ini inisiatif FORKOPI, sarasehan hari ini menyerap aspirasi para pegiat koperasi, KemenkopUKM terus melakukan penyerapan aspirasi ke para pegiat koperasi. Apalagi Forkopi ini memiliki anggota cukup besar dan asetnya bisa mencapai 40 persen dari koperasi se Indonesia," Jelas Dr. Agung Nur Fajar.
Dr. Agung Nur Fajar menambahkan dari Juni 2022 hingga Februari 2023 KemenkopUKM akan terus menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Perkoperasian.
Maret kemudian diagendakan masuk tahap harmonisasi RUU dan awal April 2023 sudah masuk di Presiden sehingga ditargetkan 3 bulan pertama tahun 2023 RUU Perkoperasian sudah masuk ke DPR RI.
RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). Pengesahan UU tersebut dilakukan Presiden pada Kamis malam (12/1/2023)