KPK Respons Laporan Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM: Justru Kami Menjunjung Tinggi HAM
KPK dilaporkan ke Komnas HAM karena dituding mengabaikan kebutuhan pelayanan kesehatan Lukas Enembe.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pelaporan ini dilakukan lantaran keluarga mengklaim, Lukas Enembe tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama ditahan.
Oleh karena itu, pihak keluarga Lukas Enembe beranggapan KPK telah melanggar HAM.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, justru merasa heran.
Pasalnya, selama proses penangkapan Lukas Enembe hingga pemeriksaan, lembaga anti-rasuah ini sadar betul akan hak-hak yang dimiliki Lukas Enembe sebagai warga negara.
Bahkan, pemeriksaan kerap kali dibantarkan lantaran Lukas Enembe harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: Periksa Anggota DPRD Papua Yunus Wonda, KPK Telisik Pos Anggaran Operasional Lukas Enembe
"Kami ingin tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum" ujarnya Ali Fikri, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.
Ali Fikri pun memastikan, KPK dalam menuntaskan sebuah perkara telah sesuai prosedur dan memiliki pijakan hukum.
"Sehingga kami juga tidak paham, kemudian apa yang disampaikan oleh pihak keluarga ataupun penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana? Justru kami menjunjung tinggi HAM," jelas Ali FIkri.
Ali juga menyampaikan, KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe untuk menjalani agenda pemeriksaan, meski KPK mempunyai dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.
KPK, kata Ali, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak para tersangka.
"Artinya (sebenarnya sudah) bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan pada tingkat penyidikan (kepada Lukas Enembe) bahkan sampai proses persidangan."
"Saya kira hak-haknya sudah terpenuhi semua. Kami juga dampingi dokter Rutan KPK termasuk dokter pribadi kami beri kesempatan untuk turut mengawasi, melihat langsung keadaan tersangka LE (Lukas Enembe) yang saat ini di RSPAD," ujar Ali.
Baca juga: KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Turut Tentukan Pemenang Proyek di Papua
Tak Bisa Bertemu Lukas Enembe, Keluarga Tak Terima
Diketahui, pihak keluarga Lukas Enembe tidak terima kepada KPK lantaran melarang bertemu Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kembali rumah sakit pada Selasa (17/1/2023).
Dengan mengacu kondisi kesehatannya ini, KPK lantas kembali melakukan pembantaran penahanan sementara terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua ini.
Merasa haknya tak terpenuhi karena tak bisa bertemu Lukas Enembe, pihak keluarga yang tak terima lantas mengencam keras aturan KPK ini.
"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe."
"Kami ke rumah sakit ini untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah."
Baca juga: Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Penasihat Hukum
"Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," ucap adik Lukas, Elius Enembe, Rabu (18/1/2023).
Elius Enembe mengatakan Lukas Enembe memang memiliki riwayat penyakit yang permanen.
"Tadi kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal."
"Saat ini Bapak juga pakai pampers dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," sambung Elius.
Sementara itu, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte, telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto.
"Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat."
"Pasalnya, mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi."
"Dan saat ini Lukas Enembe akan menjalani perawatan beberapa waktu ke depan," kata Anton Tony Motte.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Tribunbekasi.com/Panji Baskhara)