Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalan, Padahal Selama Ini Selalu Pakai Kursi Roda

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalan, Padahal Selama Ini Selalu Pakai Kursi Roda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sewaktu dilakukan pembantaran kedua di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe dalam keadaan baik-baik saja.

Bahkan, kondisi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu tidak seperti yang selama ini dimunculkan ke publik, yakni memakai kursi roda.

Ali menyebut Lukas Enembe bisa berjalan di dalam kamar rawatnya.

"Keadaan LE (Lukas Enembe) yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri, bahkan berjalan," kata Ali, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: KPK Senang OC Kaligis Bela Lukas Enembe, Ini Alasannya

Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu menjelaskan bahwa kondisi Lukas Enembe stabil berdasarkan informasi yang didapatkan KPK dari tempat dia dirawat.

Rekomendasi Untuk Anda

Penegasan Ali ini juga sebagai bentuk respons dari pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe yang mengklaim politikus Partai Demokrat ini dalam kondisi yang kritis.

Menurut keluarga, kondisi ginjal Lukas Enembe sudah stadium lima.

Sehingga, dengan demikian, Ali meminta tim penasihat hukum Lukas Enembe tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," tandasnya.

Diketahui, proses hukum KPK atas Lukas Enembe sejak dibarengi sejumlah drama.

Lembaga antirasuah itu kesulitan memeriksa dan menahan Enembe dengan dalih kesehatan.

Setelah sekian bulan ditetapkan tersangka, akhirnya Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura pada 10 Januari 2023.

Sejak tiba di Jakarta, Lukas langsung dibantarkan terlebih dahulu ke RSPAD Gatot Soebroto.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas