Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Penangkapan Tujuh Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes Beri Efek Jera

Ketujuh oknum LSM tersebut sebelumnya diberitakan diduga memeras para orang tua enam remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pakar Hukum Sebut Penangkapan Tujuh Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes Beri Efek Jera
HO
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho. Ia menyebut tindakan tegas polisi itu memberikan efek deterrent terhadap LSM atau NGO (Non Government Organization) lain agar tidak berbuat 'nakal' atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengapresiasi Polres Brebes, telah bertindak cepat menangkap tujuh oknum pengurus LSM yang diduga melakukan pemerasan.

Ketujuh oknum LSM tersebut sebelumnya diberitakan diduga memeras para orang tua enam remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2022.

Hibnu berpendapat tindakan tegas polisi itu memberikan efek deterrent terhadap LSM atau NGO (Non Government Organization) lain agar tidak berbuat 'nakal' atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan.

Baca juga: Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades

"Langkah polisi Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini perkara yang harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan efek deterrent bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu, Sabtu sore (21/1/2023).

Guru Besar Hukum Pidana ini mengungkapkan, apabila sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan tersebut terbukti bersalah di pengadilan maka hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga

"Dalam hal ini ada Lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," tandas Hibnu

"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya pada kasus Brebes, tidak hanya menangkap 6 pelaku pemerkosaan dan 7 anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku.

Pada proses penyidikan, Polri juga siap memberikan pendampingan pada korban WD dan 5 pelaku yang usianya masih dibawah umur.

Terkait hal ini, Prof Hibnu juga mengungkap dukungannya dan berharap ada sinergitas antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak

"Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," kata Hibnu.

Minta Rp200 Juta

Tujuh orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap oleh aparat Polres Brebes terkait uang damai kasus 6 pemuda rudapaksa anak.

Tujuh oknum LSM tersebut sebelumnya dilaporkan oleh keluarga pelaku pemerkosaan anak di Brebes.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan. Mereka adalah ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Mereka diduga memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi.

Baca juga: 2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri

Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta.

Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban.

Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta.

Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp 62 juta.

Rinciannya dari korban Taryoto (48) sebanyak Rp 18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp 5 juta, dan saksi Hadi Subeno (57) sebanyak Rp 13 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas