26 Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek, Satu Orang Langsung Bebas
Sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 Kongzili.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
![26 Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek, Satu Orang Langsung Bebas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sembahyang-malam-imlek-di-wihara-dharma-ramsi-bandung_20230122_181909.jpg)
Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.
Baca juga: Berkulit Eksotis, Banyak yang Tak Percaya Erika Carlina Rayakan Imlek
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu juga pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012,
Kemudian Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.