Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Serikat Pekerja Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya

Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Asosiasi Serikat Pekerja Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya
IST
ILUSTRASI. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) angkat bicara soal kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) angkat bicara soal kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, tidak mendukung vonis bebas tersebut.

Menurutnya, harus ada pidana khusus untuk pelaku.

"Jangan sampai bebas. Harus ada pidana khusus untuk ada efek jera," kata Mirah, saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).

Meski demikian, Mirah menuturkan, semuanya tetap dikembalikan kepada Pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Bagaimana Pemerintah memberikan payung hukum bagi nasabah, bagi rakyat, dan memberikan sanksi hukum yang tegas dan kuat kepada pelaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Mirah menuturkan, harus ada mekanisme perizinan yang ketat dalam membuat koperasi simpan pinjam.

"Jangan sampai mereka kemudian dengan mudah mendirikan koperasi. Kemudian pengawasan enggak berjalan dan akhirnya banyak sekali penipuan dan pelanggaran," kata Mirah.

Selain itu, ia juga mengatakan, harus ada edukasi yang ketat dari Pemerintah kepada masyarakat terkait KSP.

Baca juga: Mahfud MD Kecewa Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas

"Pemerintah bisa menunjuk siapa gitu, untuk menyampaikan kepada para nasabah untuk hati-hati dalam memilih koperasi simpan pinjam atau apapun lembaga-lembaga keuangan," ujarnya.

Mirah pun kemudian menyebut, lembaga otoritas jasa keuangan (OJK) yang merupakan instrumen Pemerintah dalam memgatur dan mengawasi jalannya kegiatan di sektor jasa keuangan.

"OJK ini harus menyasar ke koperasi, bukan hanya bank. Dibuatlah aturannya. Karena ini enggak main-main potensi kerugiannya," sebut Mirah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas