Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata IPW Soal Ada Gerakan Bawah Tanah Coba Ringankan Vonis Ferdy Sambo

IPW nilai geriliya gerakan bawah tanah untuk ringankan vonis Ferdy Sambo merupakan bagian dari perjuangan sejak awal.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Kata IPW Soal Ada Gerakan Bawah Tanah Coba Ringankan Vonis Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. IPW nilai geriliya gerakan bawah tanah untuk ringankan vonis Ferdy Sambo merupakan bagian dari perjuangan sejak awal.Tribunnews/Jeprima 

Hingga melakukan lobi terkait pemberian uang dan politik demi melancarkan tujuannya bebas dari jeratan hukum.

"Dari menyiapkan pengacara untuk semua orang yang tersangka, termasuk Eliezer (saat itu), melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, melobi politik, bahkan melakukan perlawanan-perlawanan dalam tanda kutip, kami mendapatkan informasi itu," kata Sugeng.

Ferdy Sambo Disimpulkan Tembaki Brigadir J yang Sudah Tergeletak seusai Ditembak Richard Eliezer
Ferdy Sambo Disimpulkan Tembaki Brigadir J yang Sudah Tergeletak seusai Ditembak Richard Eliezer (Tribunnews)

Sugeng menambahkan bahwa apa yang diduga saat ini terkait adanya gerilya gerakan bawah tanah untuk meringankan vonis Ferdy Sambo, merupakan bagian dari perjuangan sejak awal.

"Nah, konteks sekarang itu sebetulnya bagian dari perjuangan yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo dari awal, ya itu bukan sesuatu yang baru," jelas Sugeng.

Oleh karena itu, informasi yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD terkait adanya gerakan ini, menurutnya karena gerakan ini kini semakin massive dilakukan lantaran telah memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini, kata dia, yang membuat publik penasaran adalah siapa sebenarnya pihak yang memiliki kepentingan terhadap vonis Ferdy Sambo.

"Kalau Pak Mahfud kemudian mendapatkan informasi, mungkin ini pergerakannya lebih intensif ketika mendekati tuntutan. Kita mau melihat, siapa sebetulnya yang berkepentingan," pungkas Sugeng.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Depan: Pleidoi dan Tuntutan Obstruction of Justice

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas