Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Tuntutan, Kubu Chuck Putranto Soroti Dakwaan Undang-undang ITE

Jelang penuntutan, penasehat hukum Chuck Putranto, Daniel Sony R Pardede menyinggung pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jelang Tuntutan, Kubu Chuck Putranto Soroti Dakwaan Undang-undang ITE
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akan menghadapi tuntutan pada pekan ini.

Satu di antara para terdakwa itu ialah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Menjelang penuntutan, penasehat hukum Chuck Putranto, Daniel Sony R Pardede menyinggung pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Sebagaimana diketahui, Chuck dan para terdakwa OOJ lainnya didakwa melanggar pasal 33 subsidair pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan dokumen Undang-Undang ITE, Pasal 33 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/ atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sementara Pasal 32 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Rekomendasi Untuk Anda

Penerapan pasal-pasal tersebut sebagai dakwaan dinilai Daniel tak semestiya diterapkan terhadap terdakwa OOJ.

"Karena penerapan seharusnya pada tindakan hacker, dan bukan tindakan mengambil, memindahkan secara fisik yang dilakukan Chuck Putranto," ujarnya saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).

Apalagi menurut Daniel, Chuck Putranto memindahkan DVR CCTV untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Dituntut Pekan Ini, Kubu Chuck Putranto Minta Jaksa Pertimbangkan Fakta Persidangan

File asli di dalam DVR tersebut pun diserahkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli.

"Dan sudah di serahkan ke Puslabfor tanggal 14 Juli," kata Daniel.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa aneh jika kliennya dianggap merintangi penyidikan.

"Karena DVR sudah dikembalikan jauh sebelum adanya Laporan Polisi perkara 340 dan Laporan Polisi obstruction of justice ini," ujarnya.

Pihaknya pun berharap agar tim jaksa penuntut umum (JPU) antinya mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang ada.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas