Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu RI Benarkan WNI Asal Sulsel Ditangkap, Diduga Lecehkan Perempuan di Masjidil Haram saat Umrah

abar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemlu RI Benarkan WNI Asal Sulsel Ditangkap, Diduga Lecehkan Perempuan di Masjidil Haram saat Umrah
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlidungan WNI (PWNI), Judha Nugraha dalam konferensi pers dengan media, Rabu (3/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI).

MS, pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.

"Seorang WNI dengan inisial  MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan. 

Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," lanjutnya.

Said diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022. 

Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Ka'bah.

Judha menyatakan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yg dijalani MS.

Baca juga: Konjen Jeddah Benarkan soal Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah

Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tgl 2 Januari 2023.

Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. 

"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk  langkah hukum yg dapat ditempuh lbh lanjut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas