Kemlu RI Benarkan WNI Asal Sulsel Ditangkap, Diduga Lecehkan Perempuan di Masjidil Haram saat Umrah
abar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
![Kemlu RI Benarkan WNI Asal Sulsel Ditangkap, Diduga Lecehkan Perempuan di Masjidil Haram saat Umrah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/judha-nugraha-kemlu-nih2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI).
MS, pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," lanjutnya.
Said diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022.
Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Ka'bah.
Judha menyatakan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yg dijalani MS.
Baca juga: Konjen Jeddah Benarkan soal Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah
Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tgl 2 Januari 2023.
Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yg dapat ditempuh lbh lanjut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.