Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: Ferdy Sambo Masih Punya Jaringan dan Loyalis yang Berhutang Budi Karena Pernah Dibantu

Kompolnas menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih memiliki loyalis yang bisa saja membantu membebaskannya dari jeratan hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kompolnas: Ferdy Sambo Masih Punya Jaringan dan Loyalis yang Berhutang Budi Karena Pernah Dibantu
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih memiliki loyalis yang bisa saja membantu membebaskannya dari jeratan hukum. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih memiliki loyalis yang bisa saja membantu membebaskannya dari jeratan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Benny Mamoto menyoroti imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar seluruh lembaga peradilan tidak terpengaruh gerakan-gerakan Ferdy Sambo dalam upaya bebas dari jeratan hukum.

"Pak Menkopolhukam mengingat semua pihak agar waspada dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah ini," kata Benny Mamoto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (23/1/2023).

Benny mamoto menyebut, pihak yang menjadi loyalis bagi tertuntut pidana hukuman seumur hidup itu merupakan mereka yang merasa memiliki hutang budi karena pernah dibantu.

Benny menyatakan, gerakan dari para loyalis itu yang bakal diupayakan Ferdy Sambo untuk meloloskannga dari jeratan hukum.

Baca juga: Jika Sosok di Video Curhat Kasus Sambo Terbukti Hakim Wahyu, KY Sebut Tak akan Ubah Putusan Vonis

"Ferdy Sambo punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Bahkan kata Benny, langkah yang bisa dilakukan Ferdy Sambo tidak hanya ditempuh pada pengadilan tingkat pertama, melainkan hingga tingkat kasasi.

"Upaya akan terus dilakukan tidak hanya ditingkat PN, tapi juga banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali," kata dia.

Baca juga: Soal Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas: Saya Tidak Terkejut

Terlebih kata Benny, upaya untuk meloloskan dirinya dari jerat hukum itu sudah dilakukan sejak kasus pertama kali mencuat.

Di mana, dengan cerdiknya, Ferdy Sambo merangkai sebuah skenario bahwa telah terjadi insiden tembak menembak tanpa melibatkan dirinya.

"Upaya untuk lolos dari jerat hukum sudah dilakukan FS sejak awal yaitu dengan membuat skenario yang akhirnya banyak menimbulkan korban anggota Polri yang kena kasus obstraction of justice," kata dia.

Baca juga: Dianggap Tak Menolak Perintah Backup Ferdy Sambo, Ricky Rizal Siapkan Pembelaan Pekan Depan

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi video viral yang diduga Ketua Majelis Hakim perkara pembunuhan Brigadir J, Wahyu Imam Santoso.

Dalam video yang beredar tersebut pria diduga Hakim Wahyu berbicara soal perkara Ferdy Sambo kepada seseorang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas