Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum Pastikan Mantan Spri Ferdy Fambo Sehat Hadapi Tuntutan Pekan Ini

Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasehat Hukum Pastikan Mantan Spri Ferdy Fambo Sehat Hadapi Tuntutan Pekan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chuck Putranto. Penasehat Hukum Pastikan Mantan Spri Ferdy Fambo Sehat Hadapi Tuntutan Pekan Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan ini.

Dirinya akan dituntut sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menjelang pembacaan tuntutan, penasehat hukum Chuck, Daniel Sony R Pardede memastikan kliennya dalam kondisi sehat.

"Sehat dan siap menghadapi tuntutan Jaksa," katanya saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).

Dirinya pun tak menutup peluang hadirnya keluarga Chuck untuk memberikan dukungan dalam sidang pembacaan tuntutan pekan ini.

Kehadiran pihak keluarga itu disebut Daniel masih dirundingkan dengan kliennya.

"Masih didiskusikan," katanya.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, pihaknya mengaku siap menghadapi tuntutan tim JPU.

"Pada prinsipnya kita siap mendengar tuntutan Jaksa," uajr Daniel.

Dia pun berharap agar tim JPU nantinya mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang ada.

"Kita harapkan dari tuntutan jaksa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan lagi merujuk dalam dakwaan."

Sebagai informasi, Chuck Putranto merupakan satu di antara tujuh tujuh terdakwa obstruction of justice.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Jelang Tuntutan, Kubu Chuck Putranto Soroti Dakwaan Undang-undang ITE

Rencananya pada pekan ini, tim JPU akan melayangkan tuntutan kepada seluruhnya selain Ferdy Sambo. Sebab tuntutan terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan pada pekan lalu.

Pada Selasa (24/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas