Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Status Justice Collaborator dan Maaf Keluarga Brigadir J Dianggap Bisa Ringankan Hukuman Richard

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya tidak mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Status Justice Collaborator dan Maaf Keluarga Brigadir J Dianggap Bisa Ringankan Hukuman Richard
kolase Tribunnews
Bharada E. Status Justice Collaborator dan Maaf Keluarga Brigadir J Dianggap Bisa Ringankan Hukuman Richard 

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi Korban Dua Kali

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas