Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar SIPSS Polri 2023, Dibuka Bagi Lulusan D4, S1 dan S2

Berikut syarat daftar Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri 2023. Dibuka pada 24 Januari 2023 untuk lulusan D4 hingga S2

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar SIPSS Polri 2023, Dibuka Bagi Lulusan D4, S1 dan S2
Instagram @rekrutmen_polri
Syarat daftar Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri 2023. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 24 hingga 29 Januari 2023 bagi lulusan D4, S1 dan S2. 

Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

e. Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BANPT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S1 maupun S2);

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;

- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;

- Maksimal 30 tahun untuk S2 DAN S2 Profesi;

Berita Rekomendasi

- Maksimal 28 tahun untuk S1 Profesi;

- Maksimal 26 tahun untuk S1 dan DIV.

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);

- Pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm;

- Wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

8. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas