Bacakan Pledoi Hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tetap Optimis Vonis Bebas
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal membacakan pembelaan atau pledoi.
Sidang kedua terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kedua terdakwa maupun kubu kuasa hukumnya sudah siap membacakan pembelaan karena telah disiapkan selama satu pekan terakhir setelah sidang tuntutan.
Kompak, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf berharap dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.
Padahal dalam sidang minggu lalu mereka dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bakal Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sikapi tuntutan 8 tahun penjara atas perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan pleidoi rencananya akan digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.
"Meminta Majelis Hakim membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (23/1/2023).
Menurut Erman Umar, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti.
Karenanya pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa melalui nota pembelaan.
"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung bukti-bukti," ujarnya.
Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan
Asumsi yang dimaksud Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.
Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.
"Asumsi dan ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Joshua," kata Erman.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Dalam sidang Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal: Tuntutan Jaksa Hanya Berdasar Ilusi
Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar menyatakan, pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
Bripka RR dalam tuntutan jaksa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi hal itu, Erman menyebut, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti. Oleh karenanya harus ditanggapi melalui nota pembelaan.
"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal Terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung oleh bukti-bukti," kata Erman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Asumsi yang dimaksud oleh Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.
Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.
"Asumsi dan Ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm Joshua," tukas Erman.
Kuat Maruf Siap Hadapi Sidang Pledoi
Tim Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf akan menghadapi sidang pembelaan atau pledoi besok, Selasa (24/1/2023) atas tuntutan delapan tahun penjara.
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya terkesan dipaksakan.
Hal tersebut lantaran Irwan beranggapan bahwa kliennya, Kuat Maruf tidak ada keterlibatan yang sentral pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario."
"Dengan membawa pisau buah, itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Irwan menyebutkan bahwa hal yang dilakukan Kuat Maruf tersebut merupakan upaya dalam pengamanan diri atas potensi ekternal yang dialaminya.
"Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ungkap Irwan.
Pihak Kuat Maruf Siapkan Beberapa Poin Bantahan
Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.
"Kami akan tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami," kata Irwan, Senin (23/1/2023).
Beberapa poin tambahan sudah disiapkan oleh pihak Kuat Maruf.
Salah satunya adalah mengenai interogasi yang dilakukan oleh Karo Provost Propam Polri, Benny Ali.
"Misalnya, Klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022, padahal skenario itu baru diketahui oleh klien kami ketika diperiksa di divisi propam," kata Irwan.
Kuasa Hukum Harap Kuat Maruf Divonis Bebas
Dalam pledoi yang akan dilaksanakan besok, Selasa (24/1/2023), Irwan Irawan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan, Senin (23/1/2023).
Lantaran Irwan menganggap tuntutan yang dilayangkan JPU terkesan dipaksakan, maka atas hal tersebut ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis kepada Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM (Kuat Maruf) tidak terlibat dalam perkara ini."
"Makanya seharusnya KM (Kuat Maruf) divonis bebas," ucap Irwan (tribun network/thf/Tribunnews.com)