Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan 8 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan berencana, Ricky Rizal, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dari tuntutan pidana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
![Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan 8 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ricky-rizal-dalam-sidang-lanjutan-agenda-pledoi-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana, Ricky Rizal, membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini.
Dalam nota pembelaan pribadinya, Ricky meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskannya dari tuntutan pidana.
Sebelumnya, Ricky dituntut pidana 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, Ricky Rizal juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.
"Memulihkan segala hak saya serta harkat dan martabat saya," tuturnya, dikutip dari Breaking News KompasTv.
Baca juga: Sempat Satu Mobil dengan Brigadir J, Ricky Rizal Klaim Tak Berniat Menabrakkan Diri
Ricky Rizal mengaku tak mengetahui ihwal perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan."
"Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut," ujar Ricky Rizal sambil menangis.
Menurutnya, pada saat itu Ricky hanya mengetahui adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf di Magelang.
Berdasar keterangan yang didengarnya, Kuat Ma’ruf sempat memakai pisau untuk mengejar Brigadir J.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api."
"Sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," ungkap Ricky.
![Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bripka-ricky-rizal-bacakan-pleidoi-nih5.jpg)
Baca juga: Hati dan Pikiran Ricky Rizal Tak Tenang Seusai Ferdy Sambo Ceritakan Istrinya Dilecehkan Brigadir J
Ricky Rizal menuturkan, pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadinya untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.