Dalih Kuat Maruf Menutup Pintu TKP Pembunuhan Brigadir J: Rutinitas ART
Kuat Maruf membantah mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf membantah mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bantahan demikian disampaikan Kuat Maruf saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Satu di antara beberapa poin bantahannya, yaitu tudingan kesengajaan menutup pintu tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Rumah Duren Tiga untuk memuluskan rencana Ferdy Sambo.
"Tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu," ujarnya di dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Tindakan itu diklaimnya merupakan kebiasaan sebagai ART Ferdy Sambo.
"Tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," katanya.
Kemudian dia juga membantah telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencananaan eksekusi Brigadir J dengan bertemu di Rumah Saguling.
Hal itu disampaikannya karena tak ada alat bukti yang mendukung tudingan demikian selama proses persidangan.
"Tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujarnya.
"Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" kata Kuat.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuat Mauf Klaim Tak Bawa Pisau ke Rumah Duren Tiga
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."