Irfan Widyanto Hadapi Sidang Tuntutan pada Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J Hari ini
Sidang tersebut rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023) siang ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menjatuhkan tuntutan atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto.
Sidang tersebut rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023) siang ini.
"Terdakwa Irfan Widyanto, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya.
Irfan Widyanto Kena Ceramah Hakim
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Irfan Widyanto kena ceramah majelis hakim dalam sidang, Kamis (15/12/2022).
Irfan diceramahi oleh majelis hakim karena dia menjalankan perintah tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai anggota Reskrim Polri.
Kaitannya dalam hal ini saat Irfan Widyanto datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga nomor 46 usai penembakan terhadap Brigadir Yoshua pada tanggal 8 Juli 2022.
Irfan yang merupakan mantan anggota Reskrim Polri saat itu mendapat perintah dari Agus Nurpatria yang merupakan pejabat di Biro Paminal Polri.
Di mana, secara garis besar kata anggota majelis hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto tugas pokok dan fungsi kedua divisi tersebut berbeda.
"Kan seharusnya saudara paham. Mana yang didahulukan mana yang berhak. Terdakwa Agus ini orang Paminal toh. Kalau kaitannya dengan Paminal kenapa yang diperintah saudara, orang Reskrim? Harusnya saudara mikir saat itu. Tadi saudara mengatakan wah sudah benar menurut saya. Ya sekarang saudara sekarang tahu gak itu hal yang keliru?" kata Djuyamto kepada Irfan dalam persidangan.
Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan CCTV Bukan Ganti
"Siap yang mulia," kata Irfan Widyanto.
Saat itu, Irfan mendapat perintah dari Agus Nurpatria untuk menyisir sekaligus mengamankan seluruh kamera DVR CCTV yang berada di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.
Hulu dari perintah itu diturunkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu merupakan Kadiv Propam Polri, lalu ke Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Div Propam Polri dan diteruskan ke Agus Nurpatria serta ke AKBP Ari Cahya yang merupakan Kanit I Subdit III Dittipidum Polri baru setelahnya ke Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.