Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Sampai saat ini perjalanan jarak jauh masih memberlakukan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dr. Muhammad Syahril mengatakan, vaksinasi Covid-19 booster kedua belum akan menjadi syarat perjalanan.
Ia menerangkan, sampai saat ini perjalanan jarak jauh masih memberlakukan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama.
Hal itu didasari oleh SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Jadi booster untuk pertama tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, artinya masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).
"Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” sambung dia.
Baca juga: Meski Pandemi Covid Terkendali, Vaksin Booster Kedua Tetap Dinilai Penting untuk Kuatkan Imun
Diketahui, mulai hari ini atau 24 Januari 2023, masyarakat umum berusia 18 tahun keatas sudah bisa menerima layanan Booster kedua atau dosis 4 vaksin Covid-19.
Hal itu tertuang dalam SE Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum, tertanggal 20 Januari 2023.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.