Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU

Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Jaksa mendakwa Angin telah menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 telah menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dilakukan Angin bersama Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Dadan Ramdani saat peristiwa pidana berlangsung menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada 2014-September 2019.

"Terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus untuk terdakwa adalah Rp3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp25.767.667.100," bunyi dakwaan Angin sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (24/1/2023).

Adapun pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini.

Berita Rekomendasi

"Setelah menjabat sebagai Direktur P2 untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak, terdakwa memerintahkan para kasubdit dan supervisor tim pemeriksaan pajak untuk menerima 'fee' dari wajib pajak yang hasilnya dibagi untuk pejabat struktural yakni untuk terdakwa selaku direktur dan para kasubdit sebesar 50 persen sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa," ungkap dakwaan.

Dakwaan Jaksa

Berdasarkan surat dakwaan, penerimaan tersebut berasal dari pertama, wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (RAU).

Pada Februari 2018, Alfred Simanjutak, Yulmanizar dan Febrian menerima dari PT RAU di Mal Grand Indonesia Jakarta sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp675 juta sedangkan Rp675 juta lagi dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanziar dan Febrian. Sisanya Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.

Kedua, penerimaan dari wajib pajak CV Perjuangan Steel.

Baca juga: KPK Limpahkan Angin Prayitno ke Pengadilan, Bakal Diadili Terkait Gratifikasi dan TPPU Rp 40 Miliar

Pada 26 Juni 2018, Yulmanizar menerima uang dari CV Perjuangan Steel dalam bentuk dolar AS yang nilainya setara Rp5 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas