Mabes Polri Sebut Buku Panduan Ujian SIM Sudah Masuk Tahap Koreksi
Polri hingga kini masih menyusun buku panduan untuk masyarakat yang akan mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga kini masih menyusun buku panduan untuk masyarakat yang akan mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Terkait dengan peluncuran buku ujian SIM, terkait dengan buku ujian SIM saat ini masih dalam proses penyusunan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Nurul mengatakan saat ini penyusunan buku ujian SIM tersebut sudah masuk tahap pengoreksian sebelum nantinya dicetak.
"Tentunya akan dilakukan koreksi terlebih dahulu sebelum naik proses cetak," tuturnya.
Lebih lanjut, Nurul memastikan jika buku panduan tersebut akan segera diluncurkan setelah seluruh rangkaian pembuatan dilalui dengan teliti.
"Pastinya akan dilakukan peluncuran secepatnya setelah tahapan-tahapan di atas sudah dilakukan dengan teliti," tukasnya.
Sebelumnya, Masyarakat yang ingin mengikuti ujian mendapat surat izin mengemudi (SIM) dan lolos tes bisa memelajarinya melalui buku panduan.
Pasalnya, Korlantas Polri berencana meluncurkan buku panduan ujian SIM.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, buku panduan itu diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengikuti ujian SIM.
"Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat, semoga satu bulan tidak terlalu lama. Saya sudah sampaikan ke Dir Regident, kita launching buku tentang soal SIM," kata Firman Shantyabudi seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (5/1/2023).
"Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian," ujarnya lagi.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tidak Punya SIM, Oknum Polisi Lakukan Ini
Isi buku tersebut, kata jenderal bintang dua itu, terkait materi dalam tes pembuatan SIM.
"Nanti pas ujian tidak lulus juga, ya, kebangetan," ucap Firman.
Firman berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Buku itu juga akan memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas agar tak ada lagi yang melanggar tata tertib berlalu lintas.
"Jadi, masyarakat di jalan harusnya sudah mengetahui aturan lalu lintas. Jadi tidak ada yang 'Saya tidak tahu, Pak', tidak ada," kata dia.
"Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orangtuanya izinkan anaknya. Nah orangtuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas," ujar Firman Shantyabudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.