Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Materi Seleksi Taruna/Taruni Akmil 2023: Administrasi, Kesehatan, hingga Litpers

Berikut materi seleksi pada penerimaan Taruna/taruni Akmil 2023, mulai dari administrasi, kesehatan, jasmani hingga Penelitian Personel (Litpers).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Materi Seleksi Taruna/Taruni Akmil 2023: Administrasi, Kesehatan, hingga Litpers
TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Sus Taibur Rahman
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., bersama Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji S.E., M.M., Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E, M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Jumat (23/11/2018). Berikut materi seleksi pada penerimaan Taruna/Taruni Akmil 2023, mulai dari administrasi, kesehatan, jasmani hingga Penelitian Personel (Litpers). 

- RIK/Uji Tingkat Panda: 19 sampai dengan 30 Juni 2023

- RIK Akademik: 4 dan 5 Juli 2023

- RIK/Uji Tingkat Panpus TNI AD: 12 sampai dengan 25 Juli 2023

- Pembukaan Pendidikan: 1 Agustus 2023

Persyaratan Pendaftaran Taruna/Taruni Akmil 2023

a. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2023;

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; 

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Syarat tinggi badan calon taruna Akmil diturunkan, bagaimana pengaruhnya terhadap operasional TNI?

b. Persyaratan Khusus

1. Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas