Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Batak Bersatu Demo di PN Jaksel, Bawa Poster : Sambo Layak Dihukum Mati 

Puluhan orang dari Pemuda Batak Bersatu demo di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebut Ferdy Sambo layak dihukum mati.  

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemuda Batak Bersatu Demo di PN Jaksel, Bawa Poster : Sambo Layak Dihukum Mati 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Puluhan orang dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) lakukan aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Massa yang mengenakan kemeja berwarna merah itu membawa sejumlah poster bertuliskan: "Pemuda Batak bersatu mendukung hakim terhormat mengambil keputusan yang tegas dan berkeadilan," "Sambo layak dihukum mati sesuai perbuatannya," 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus ini dituntut pidana 12 tahun penjara.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. (Kloase Tribunnews.com)

Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Sementara, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dan diyakini bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas