Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Ferdy Sambo memberi judul pleidoinya 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Ia mengaku pleidoi dibuat dalam keputusasaan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo memberi judul pleidoinya 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo dibacakan langsung dirinya dalam sidang kasus pembunuhuan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya akan menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa dalam perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini. Saya membuat judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan," kata Ferdy Sambo.

"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat. Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya sampainya bagi saya untuk menyampaikan nota pembelaan dalam perkara pidana ini," sambungnya.

Ferdy Sambo mengungkap awalnya nota pembelaan dirinya hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia'.

Baca juga: Ferdy Sambo: Jaksa Cuma Bergantung pada Keterangan Tunggal Richard Eliezer

Hal tersebut dikarenakan pembelaannya dibuat di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak kepadanya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi. Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan Majelis Hakim. Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan" jelasnya.

Kemudian dalam persidangan Ferdy Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Mengutip Alkitab, Ferdy Sambo Mohon Ampun dan Minta Maaf Hingga Bacakan 10 Poin Pembelaan

Ferdy Sambo pun mengungkapkan bahwa dirinya telah kehilangan kemerdekaannya sebagai manusia.

"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menambahkan dirinya pun kehilangan kebahagiaannya sebagai manusia.

Kehidupannya pun kini menjadi sepi, suram dan gelap.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," kata Ferdy Sambo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas