Populer Nasional: WNI Diduga Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah - Pendaftaran SIPSS Polri 2023
Berita populer nasional Tribunnews.com: WNI diduga melecehkan wanita Lebanon di depan Ka'bah saat umrah, hingga pendaftaran SIPSS Polri 2023 dibuka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan, MS, diamankan pihak kepolisian Arab Saudi karena diduga melecehkan wanita Lebanon saat umrah.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan MS telah menjalani persidangan terkait dugaan pelecehan seksual.
Sementara itu, pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun 2023 telah resmi dibuka mulai Selasa (24/1/2023) hari ini.
Pendaftaran yang berlangsung hingga Minggu (29/1/2023) dilakukan secara online di laman penerimaan.polri.go.id.
Dirangkum Tribunnews.com, Selasa, simak berita populer nasional berikut ini:
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah
1. Kemlu RI Benarkan WNI Asal Sulsel Ditangkap, Diduga Lecehkan Perempuan di Masjidil Haram saat Umrah
Kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI).
MS, pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
Alhasil, kini MS dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," lanjutnya.
2. Pendaftaran SIPSS Polri 2023 Resmi Dibuka Mulai 24 Januari, Terbuka untuk Lulusan D4, S1, dan S2
Polri membuka pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2023.
Pendaftaran SIPSS Polri Tahun 2023 dibuka mulai Selasa, 24 Januari hingga Minggu, 29 Januari 2023.
Pendaftaran dilakukan secara online di laman penerimaan.polri.go.id.
Baca juga: WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Klarifikasi
Dikutip dari laman Humas Polri, Senin (23/1/2023), dalam penerimaan SIPSS Tahun 2023 ini terdapat 100 orang yang akan diterima menjadi siswa SIPSS Polri 2023.
Lowongan SIPSS Tahun 2023 ini terbuka untuk lulusan D4, S1 dan S2.
Peserta yang lolos nantinya akan menjalani pendidikan selama 6 bulan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
3. Maju Calon Ketua Umum PSSI, Erick Thohir Klaim Dapat Dukungan dari Jokowi
Maju sebagai Calon Ketua Umum PSSI, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengklaim telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Erick, Jokowi menyambut baik pencalonannya sebagai Ketua Umum PSSI.
Apabila nantinya terpilih, Erick diharapkan bisa menghilangkan persepsi adanya jarak antara pemerintah dan PSSI.
"Yaudah Bapak bilang,'yaudah kalau gitu ini baik, persepsi nanti antara PSSI dan pemerintah berjarak untuk sepak bola Indonesia ini bisa tidak terjadi lagi'."
"'Padahal kan saya ini pecinta sepak bola, ingin sepak bola itu maju. Tapi kadang-kadang dibilang kita mau mengintervensi'," ujar Presiden Jokowi saat dijelaskan oleh Erick Thohir.
Di samping itu, Erick mengatakan harus meyakinkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut agar bisa maju menjadi calon Ketum PSSI.
4. Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, mengatakan pledoi disusun berdasarkan pada harapan agar kliennya tidak menjadi ‘korban’ kasus itu untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Siap Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum Bharada E: Kami Akan Berjuang agar Keadilan bisa Ditegakkan
Menurut Ronny, dalam kasus ini, Richard merupakan korban.
Karena ia menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya yang berpangkat Irjen.
”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny, Sabtu (21/1/2023).
Ronny menambahkan, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut, di antaranya pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
5. Himpun Rp 1 Miliar di Rekening Wowon Cs, Menanti Polisi Ungkap Motif Selain Penipuan Berkedok Dukun
Menghimpun dana sekitar Rp 1 miliar dari sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjadi korban, diduga adalah modus penipuan yang dilakukan Wowon dan Solihin.
Dalam aksinya pelaku menggunakan modus penipuan berkedok perdukunan yang menjanjikan penggandaan uang.
Dana dengan akumulasi Rp 1 miliar ditransfer secara berkala oleh beberapa TKW ke rekening milik tersangka Dede setiap bulan sejak April 2019.
Namun, kartu ATM rekening dipegang tersangka Wowon Erawan.
Diduga ulah tersangka terkait dengan penipuan berkedok perdukunan yang modusnya menjanjikan penggandaan uang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menuturkan perkembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs itu akan disampaikan pada Selasa (24/1/2023) hari ini.
"Nanti hari Selasa, kami berikan perkembangannya," ujar Fadil, kepada wartawan, Minggu (22/1/2023).
(Tribunnews.com)