Populer Nasional: WNI Diduga Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah - Pendaftaran SIPSS Polri 2023
Berita populer nasional Tribunnews.com: WNI diduga melecehkan wanita Lebanon di depan Ka'bah saat umrah, hingga pendaftaran SIPSS Polri 2023 dibuka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan, MS, diamankan pihak kepolisian Arab Saudi karena diduga melecehkan wanita Lebanon saat umrah.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan MS telah menjalani persidangan terkait dugaan pelecehan seksual.
Sementara itu, pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun 2023 telah resmi dibuka mulai Selasa (24/1/2023) hari ini.
Pendaftaran yang berlangsung hingga Minggu (29/1/2023) dilakukan secara online di laman penerimaan.polri.go.id.
Dirangkum Tribunnews.com, Selasa, simak berita populer nasional berikut ini:
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah
1. Kemlu RI Benarkan WNI Asal Sulsel Ditangkap, Diduga Lecehkan Perempuan di Masjidil Haram saat Umrah
Kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI).
MS, pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
Alhasil, kini MS dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," lanjutnya.