Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Gerakan Bawah Tanah, Kompolnas, IPW dan Kubu Brigadir J Bicara Soal Power Ferdy Sambo

Adanya gerakan bawah tanah untuk ringankan vonis Ferdy Sambo buktikan eks jenderal bintang 2 itu masih punya power, begini kata Kompolnas hingga IPW.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ramai Gerakan Bawah Tanah, Kompolnas, IPW dan Kubu Brigadir J Bicara Soal Power Ferdy Sambo
WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Adanya gerakan bawah tanah untuk ringankan vonis Ferdy Sambo membuktikan bahwa eks jenderal bintang 2 itu masih punya power, begini kata Kompolnas, IPW dan kubu Brigadir J. Warta Kota/YULIANTO 

"Upaya akan terus dilakukan tidak hanya ditingkat PN, tapi juga banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali," kata dia.

Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan

Terlebih kata Benny, upaya untuk meloloskan dirinya dari jerat hukum itu sudah dilakukan sejak kasus pertama kali mencuat.

Di mana, dengan cerdiknya, Ferdy Sambo merangkai sebuah skenario bahwa telah terjadi insiden tembak menembak tanpa melibatkan dirinya.

"Upaya untuk lolos dari jerat hukum sudah dilakukan FS sejak awal yaitu dengan membuat skenario yang akhirnya banyak menimbulkan korban anggota Polri yang kena kasus obstraction of justice," kata dia.

Ini Kata IPW Soal Ada Gerakan Bawah Tanah Coba Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menanggapi dugaan adanya 'gerakan bawah tanah' yang dilakukan sejumlah pihak untuk meringankan vonis Ferdy Sambo.

Ia menyoroti pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut adanya sosok Jenderal Bintang satu yang mencoba mempengaruhi vonis hukuman terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.

Berita Rekomendasi

Dari pernyataan yang disampaikan Mahfud MD, ada pihak yang menghendaki Ferdy Sambo divonis dengan hukuman 'huruf' yakni pidana seumur hidup atau mati, dan ada pula yang meminta dihukum dengan pidana angka yakni di bawah 20 tahun penjara.

Namun Sugeng Teguh Santoso menekankan bahwa tidak mungkin meminta Ferdy Sambo dibebaskan karena itu merupakan kewenangan Kejaksaan.

"Konteks Pak Mahfud terkait gerilya 'adanya bintang satu' yang ingin meminta putusan, saya tidak tahu apakah putusannya angka ataupun huruf. Tapi kan ada Pak Mahfud menyatakan (pihak tersebut) meminta dalam konteks wilayah kewenangan kejaksaan untuk meminta bebas, itu tidak mungkin ya," kata Sugeng, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pun, fakta persidangan menunjukkan Ferdy Sambo terbukti menjadi aktor intelektual dalam kasus ini.

"Tidak mungkin memutus Sambo bebas, karena faktanya dia terbukti," jelas Sugeng.

Sugeng menilai bahwa yang dapat dilakukan saat ini oleh mereka yang memiliki kepentingan terhadap Ferdy Sambo ini adalah berupaya untuk meminta agar putusan atau vonis hakim mengarah pada pidana ringan.

"Tetapi yang bisa dilakukan, kalau ini dari pihak tertentu, baik di jaringannya Sambo maupun orang-orang di luar jaringannya Sambo, meminta putusan yang mengarah kepada keringanan Sambo," papar Sugeng.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memenuhi panggilan MKD DPR pada Kamis (25/8/2022). Pemenuhan panggilan ini terkait dugaan aliran dana ke DPR yang sempat diungkapkannya di salah satu media online ketika diwawancara.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memenuhi panggilan MKD DPR pada Kamis (25/8/2022). Pemenuhan panggilan ini terkait dugaan aliran dana ke DPR yang sempat diungkapkannya di salah satu media online ketika diwawancara. (YouTube Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas