Ricky Rizal: Ferdy Sambo Memperlakukan Kami Seperti Keluarga
Terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan Ferdy Sambo dan keluarga memperlakukan seluruh ajudan seperti keluarga sendiri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ricky Rizal: Ferdy Sambo Memperlakukan Kami Seperti Keluarga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-ricky-rizal-wibowo-senin-1612023-di-pengadilan-negeri-pn-jakarta-selatan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan Ferdy Sambo dan keluarga memperlakukan seluruh ajudan seperti keluarga sendiri. Hubungannya tidak hanya sekadar atasan dan bawahan.
Diketahui, Ricky Rizal merupakan eks ajudan Ferdy Sambo. Dia kini turut terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Ricky mengungkapkan bahwa suatu kebanggaan baginya menjadi salah satu ajudan pejabat utama Mabes Polri. Adapun dia ditunjuk menjadi ajudan Sambo sejak 9 Februari 2021.
"Suatu kebanggaan tersendiri bagi saya yang saat itu cuma seorang anggota Polri di wilayah dipercaya untuk menjadi ADC dari Pejabat Utama Mabes Polri. Saya sangat berharap semoga semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang bisa saya peroleh, sehingga apabila nanti kembali ditugaskan di Polres Brebes dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Polres Brebes," kata Ricky.
Selama di sana, kata Ricky, dirinya diperlakukan dengan baik oleh keluarga Sambo. Bahkan, dia telah dianggap menjadi bagian keluarga Sambo.
"Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, serta Putera dan Puteri Beliau memperlakukan kami semua seperti bagian dari keluarga beliau sendiri," ungkap Ricky.
Tak hanya itu, Ricky menuturkan hubungannya tak hanya sekadar atasan dan bawahan. Sebaliknya, pihaknya juga tahu batasan yang tidak boleh dilanggar sebagai ajudan.
"Beliau juga memperhatikan keluarga kami, kedekatan kami tidak seperti hubungan pimpinan dengan bawahan. Tetapi meskipun demikian, kami juga harus sadar dan tahu ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.