Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Ada Ancaman Brigadir J ke Putri Candrawathi
Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui ada permasalahan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ricky Rizal membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Saat membacakan nota pembelaan, Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui ada permasalahan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Ricky Rizal juga menegaskan, dirinya tidak mengetahui terkait ancaman Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Ibu Putri," ujarnya di persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," lanjut dia.
Ricky Rizal pun mengaku dirinya tidak mempunyai masalah dengan Brigadir J.
"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," tegasnya.
Ricky Rizal Minta Maaf
Dalam nota pembelaannya, Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, Polri, anak, serta istrinya.
“Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik,” ungkapnya, Selasa.
Baca juga: Ricky Rizal Klaim Tidak Mengetahui Pembagian Tempat Duduk di Mobil dari Magelang Menuju Jakarta
Ia juga meminta maaf terhadap instansi Polri serta seluruh anggota Polri di mana pun ditugaskan.
Ricky Rizal lalu meminta maaf kepada sang ibu, istri, putri-putrinya, dan seluruh keluarga besarnya.
“Saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya."
"Pasti ada dampak yang kalian terima baik secara langsung maupun tidak langsung."
"Maaf sudah membuat kalian cemas dan sedih,” kata Ricky Rizal.
“Terima kasih atas segala doa dan dukungan tanpa batas dari kalian semua, sehingga membuat saya mampu melewati situasi yang sulit ini,” jelasnya.
Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Sementara itu, Ricky Rizal meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta meminta harkat dan martabatnya dipulihkan kembali.
“Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya,” ucap Ricky Rizal, Selasa.
“Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya,” lanjut dia.
Baca juga: Hati dan Pikiran Ricky Rizal Tak Tenang Seusai Ferdy Sambo Ceritakan Istrinya Dilecehkan Brigadir J
Seperti diketahui, JPU menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Satu di antara beberapa pertimbangan tim JPU yakni peran Ricky Rizal mem-backup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.
Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang.
"Saksi Ferdy Sambo berkata, 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua'," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1/2023).
Ferdy Sambo lalu meminta Ricky Rizal untuk menjadi eksekutor Brigadir J.
"Dijawab terdakwa Ricky Rizal Wibowo, 'Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya'," ungkap JPU.
Baca juga: Sempat Satu Mobil dengan Brigadir J, Ricky Rizal Klaim Tak Berniat Menabrakkan Diri
Ferdy Sambo pun memaklumi alasan penolakan itu.
Namun, dia meminta Ricky Rizal untuk mem-backup-nya saat kegiatan penembakan berlangsung.
"Kalau dia Yosua melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo saat itu, sebagaimana dibacakan JPU.
Permintaan backup itu disebut tak dibantah atau ditolak oleh Ricky Rizal.
"Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa sebagaimana perintah sebelumnya, yaitu perintah untuk menembak," jelas JPU.
Baca juga: Sambil Menangis Ricky Rizal Sebut Pengamanan Senjata Brigadir J Antisipasi Kembalinya Keributan
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo pun merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi