Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampaikan Pledoi, Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Polri, hingga Anak dan Istri

Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf kepda keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Polri dan juga anak serta ist

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sampaikan Pledoi, Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Polri, hingga Anak dan Istri
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pembelaannya, Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf kepda keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Polri dan juga anak serta istrinya.

“Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ia pun meminta maaf pula terhadap instansi Polri serta seluruh anggota Polri di mana pun ditugaskan.

Rikcy juga meminta maaf kepada sang ibu, istri dan putri-putrinya serta seluruh keluarga besarnya.

“Saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya. Pasti ada dampak yang kalian terima baik secara langsung maupun tidak langsung. Maaf sudah membuat kalian cemas dan sedih,” ucap Ricky.

Berita Rekomendasi

“Terima kasih atas segala doa dan dukungan tanpa batas dari kalian semua, sehingga membuat saya mampu melewati situasi yang sulit ini,” lanjut dia.

Baca juga: Ricky Rizal Nangis Bacakan Pleidoi: Saya Tidak Tahu Permasalahan Antara Almarhum Yosua dengan Putri

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Satu di antara beberapa pertimbangan tim JPU yaitu peran Ricky Rizal membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.

Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang.

Ricky mengaku tak tahu. Tapi kemudian Ferdy Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas